THE PRODUCT CLAIM
POND’S Glitter Glow Mask Tube merupakan salah satu produk hasil kolaborasi POND’S dengan salah satu influencer asal Thailand, Archita. Masker ini mengklaim dapat membantu merawat kulit wajah agar tetap cerah dan memberikan efek kilau natural.
OUR THOUGHTS
Pertama kali kami tahu POND’S hadirkan masker peel-off dengan efek glitter, jujur kami langsung teringat dengan salah satu masker milik brand GLAMGLOW. Namun itu tak menyurutkan antusiasme kami sebagai penggemar masker yang tentu saja tertarik untuk mencoba masker bling-bling ini. Dari segi harga dan klaim pun cukup memikat hati kami. So, tanpa berlama-lama, here is the review!
Masker ini punya kemasan boks bertema holografis dengan gambar unicorn. Sedangkan kemasan dalamnya berupa tube berwarna putih dengan gambar unicorn di depannya. Menurut kami, boks dari produk ini lucu banget!

Dengan kemasan tube, isi produk menjadi lebih terjaga dan higienis. Untuk tekstur dari POND’S Glitter Glow Mask Tube berupa gel berwarna hitam dengan partikel glitter dan sedikit lengket. Ada aroma wangi yang dihasilkan masker ini. Aromanya menurut kami cukup kuat, tapi setelah beberapa saat tidak tercium lagi.
Nah, lalu bagaimana dengan hasil penggunaan masker ini? Yang kami rasakan adalah kulit tampak bersih dan segar. Saat dipulas, masker berwarna hitam ini mengeluarkan sedikit efek kilau di wajah. Hitam tapi berkilau, unik banget kan?! Oh iya, sebaiknya mengoleskan masker dalam jumlah dan ketebalan yang cukup. Kalau ketipisan, nanti agak sulit saat dikelupas (peel off).
Masker ini dikemas dalam volume 30 gram. Menurut kami, ini terlalu sedikit. Tipe masker peel off memerlukan kuantitas yang cukup banyak setiap kali dipakai. Karenanya, kami pikir akan jauh lebih ideal jika volumenya lebih banyak.
Secara keseluruhan, kami bisa kasih rate produk ini 3,5 dari 5. Kamu yang suka sama masker peel-off, tak ada salahnya untuk mencoba produk ini. Lalu, untuk kamu yang tertarik mencoba, kamu bisa beli yang ukuran 7 gram (sachet) terlebih dulu.
THE PRICE
Rp58.500 (30 g)
Penulis: APP